Edaran Resmi: Pembaruan Pendataan Anggota & Wilayah Digital
Seluruh pengurus DPW dan DPD diimbau untuk melengkapi data kepengurusan melalui sistem portal resmi.
Baca Selengkapnya
Ekonomi Kreatif & UMKM
Asikin atau kepanjangan dari Assosiasi Ekonomi Kreatif dan UMKM Indonesia adalah Organisasi Perkumpulan Pelaku usaha Ekonomi Kreatif dan UMKM di Indonesia, Perkumpulan ini resmi dibentuk oleh para pengusaha Ekonomi kreatif dan UMKM dengan legalitas organisasi berbentuk Persekutuan Perdata. Dengan semangat ikut membangun perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia, organisasi ini bertujuan mengembangkan kualitas dan menaikkan UMKM agar lebih berkelas dan dikelola dengan baik serta memberikan manfaat kepada anggota bersinergi dengan kebijakan dari program pemerintah.
Beragam program strategis yang dirancang khusus untuk mempercepat pertumbuhan dan memperluas skala bisnis anggota kami.
Pelatihan intensif pemanfaatan teknologi, otomatisasi bisnis, hingga strategi branding dan pemasaran digital modern.
Bantuan pengurusan izin usaha, sertifikasi halal, pendaftaran HAKI, dan perlindungan hukum bagi seluruh pelaku industri kreatif.
Menghubungkan pelaku usaha dengan investor, perbankan, dan lembaga pembiayaan terpercaya dengan skema yang bersahabat.
Pendampingan standar mutu produk internasional dan perluasan pasar ekspor ke berbagai negara potensial.
Event tahunan temu bisnis antar anggota, pameran produk nasional, serta forum diskusi kemitraan B2B.
Mentorship langsung bersama para praktisi dan CEO terkemuka untuk membangun pola pikir bisnis yang tangguh.
Ikuti perkembangan kabar terkini seputar kegiatan organisasi, tren industri, dan regulasi ekonomi kreatif.
Seluruh pengurus DPW dan DPD diimbau untuk melengkapi data kepengurusan melalui sistem portal resmi.
Baca SelengkapnyaMukernas ASIKIN 2026 menetapkan berbagai agenda strategis untuk penguatan struktur hingga tingkat daerah dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaAcara pelantikan pengurus wilayah berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pimpinan pusat dan tokoh masyarakat.
Baca Selengkapnya